Tak ada yang lebih merisaukan saat menyimak wacana musik dalam negeri –terhadap hubungannya dengan internet dan distribusi konten digital– yang berkuasa di ranah publik selama satu dekade ke belakang. Puluhan buku, ratusan artikel dan ribuan sumber lain ditulis hanya untuk memandang Internet, –khususnya pada konteks industri musik– sebagai kambing hitam merebaknya pelanggaran kepemilikan individu atas kerja kreatif dan hak cipta musisi.
Kita pun tahu bahwa kuasa wacana yang dimainkan sejumlah organisasi, label rekaman, pengacara dan sejumlah mediamainstreamini pada akhirnya mengalami kebuntuan, membuat kita lebih banyak menguras tenaga melawan pembajakan daripada mencari cara bagaimana kita dapat beradaptasi dengannya dan mengubah paradigma yang lebih masuk akal untuk memahami kultur baru seperti apa yang tengah berlangsung di ranah maya.
Ketidaksiapan industri musik konvensional menyediakan aplikasi tepat guna yanguser friendlydan mengkonversi rilisan album fisik seperti kaset dan cd ke dalam format digital seperti luput dari pembahasan kita selama ini. Ibarat buruk muka kaca dibelah, kita lebih merasa nyaman untuk menyalahkan internet dan audiensnya sebagai penyebab mengapa penjualan rilisan album fisik terus terjun bebas dan pembajakan konten musik dengan hak cipta mustahil diatasi.
Padahal term pembajakan itu sendiri kian kabur mengingat adanya perubahan modus dari pembajakan berlandaskan keuntungan ilegal sekelompok mafia memproduksi tanpa izin ribuan keping CD/ DVD berharga murah, menjadi ‘pembajakan’ berlandaskan kesenangan semata dengan semangat berbagi playlist lagu berhak cipta ataumixtapepersonal seseorang yang diunggah tanpa beban (juga kebanyakan tanpa izin) ke berbagai situsfile sharinguntuk silahkan diunduh teman-teman dekat tanpa niat mencari keuntungan komersial di dalamnya.
Jadi alih-alih menganggapnya sebagai suatu kejahatan atau penanda hilangnya apresiasi masyarakat terhadap karya musisi, pembajakan musik di internet memang lebih terang bila dianggap sebagai laku dan kebiasaan baru generasi sibernetika saat ini yang menandakan betapa modus produksi, distribusi dan konsumsi masyarakat akan karya musik telah jauh berubah dari yang diperkirakan generasi sebelumnya.
Tak pelak, term pembajakan itu sendiri harus ditafsirkan ulang. Sebab upaya kita melacak siapa yang mengunggahfiletanpa izin dan perlunya memblokir semua tautan ilegal di berbagai situsfile sharingbukan hanya menguras air samudera dengan gayung kamar mandi, tapi menunjukkan betapa agenda gerakan penyelamatan musik Indonesia sepertiHeal Our Musicadalah wujud dari kegagalan logika industri musik konvensional memahami internet dan segala bentuk konsekuensinya.
Kita lupa bahwa kebergantungan industri konvensional pada hasil penjualan album fisik yang kian sepi peminat hanya salah satu penyebab saja mengapa industri tersebut jadi kian rapuh di era gadget seperti sekarang. Kemuakkan publik pada tayangan infotainment, pencitraan sekenanya musisi karbitan di media massa, rilisan lagu cinta picisan yang menjauh dari realitas sosial masyarakatnya, serta selera burukmusic directoryang menjadi ujung tombak major label harus diakui turut memperburuk nasib mereka sendiri.
Esai ini memang tidak berusaha menjawab bagaimana kita bisa ‘menyelamatkan industri musik konvensional’ dari problematika internet di hari-hari ke depan, baik secara normatif atau praksis. Pada sub tema di paragraf-paragraf selanjutnya, saya hanya coba menyajikan wacana alternatif bagaimana kita dapat masuk ke perbincangan tersebut dan memulai diskusi yang sekiranya bisa menjadi tawaran pemikiran dari kebuntuan-kebuntuan kita dalam memahami relasi internet dengan seni musik dalam negeri hari ini.
Internet dan Empat Kunci Sibernetika
Perspektif yang paling banyak kita amini tentang internet adalah kehadirannya sebagainew media, atau dalam kata lain kita akan cenderung melihatnya semata lahir dari kemajuan teknologi multimedia baru yang mampu menyajikan potongan tulisan, gambar, suara dan video secara simultan ke hadapan audiens yang terkoneksi dalam satu jejaringrealtimeyang virtual. Internet di sini direduksi sebagai perpindahan dari format media lama menjadi format baru yang lebih canggih, yakni sekedar kelanjutan dari penemuan media cetak, radio, dan televisi sebagai alat komunikasi massa untuk menjangkau, menyajikan konten dan memengaruhi sebanyak mungkin audiens.
Padahal gagasan tentang internet secara radix perlu dilacak dari kemunculan buah pikir seniman, intelektual dan kalangan buruh yang berkembang menjadi gerakan politik bahasa di Eropa sejak 1930 melawan berbagai bentuk kecenderungan seni modern, arogansi sains dan upaya membebaskan diri dari industri kapital yang kian tamak dan memiskinkan nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam perbincangan filsafat teknologi akhir abad ke 20, fenomenalinguistik turnini tak hanya hadir pada gagasan Baudrillard akan hiperrealitas, Kristeva akan intertekstualitas, Habermas akanpublic domain, Derrida akan dekonstruksi, dan Foucault akan diseminasi, tapi juga mendapatkan wujudnya ketika bahasa pemrograman mulai digunakan secara massif sebagai manifestasi telanjang dari aktivitas chatting dan komunikasi virtual (hiperrealitas), tautan dari laman ke laman tak berujung seperti Wikipedia (intertekstualitas), berkembangnya komunitasopen sourcedan situsfile sharingdi forum-forum online (public domain), paradoks informasi disearch enggineseperti Google (dekonstruksi), serta penyebaran kuasa informasi seperti gerakan Anonymous di social media (diseminasi/ hibrida).
Gejala kematian realitas, penyebaran identitas hibrida, menguatnya komunalisme berjejaring dan simulasi akan ruang inilah yang menjadi konsep kunci di peradaban sibernetika, sekaligus membuat industri musik konvensional sebagai bagian dari etos kebudayaan modern jadi domain kesenian yang paling dahulu menerima eksesnya.
Karenanya, bila dibandingkan dengan mereka yang bergerak di jalurmainstream, industri musik independen seperti Demajors Independent Music Industry (DIMI) memang lebih campin menghadapi ekses internet karena mereka menawarkan kebebasan produksi, distribusi dan konsumsi sejalan dengan semangat era sibernetika –baik itu kebebasan musisinya berkarya maupun kebebasan audiens mengaksesnya. Kalaupun sebagian dari kita masih membeli album fisik musisiindie labeltersebut, jelas bukan karena alasan fungsional ingin mendengarkan sembarang musik sebagai hiburan, tapi karena adanyaenggagementyang sebelumnya telah dibangun lewat komunitasnya, baik secara online maupun offline.
Netaudio danGift Economy
Istilah netaudio sebagai audio/samplingdan berbagai derivasi karya musik yang diproduksi, didistribusikan dan dikonsumsi lewat internet, pertama kali muncul pada gelaran offline Indonesian Netaudio Festival (INF) #1 pertengahan November tahun lalu di Yogyakarta. Sebagai puncak gerakan komunitas jejaring para penggiat label rekaman amatir berbasis internet (netlabel) yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia dan lebih banyak berinteraksi online, INF #1 yang berjejaring global, menganut prinsip-prinsipFree Culture,digerakkan secara kolektif dan semangat berbagi karya merepresentasikan bagaimana anak muda Indonesia generasi kita hari ini dapat bertemu muka, merayakan kebebasan berkesenian dan penggunaan teknologi mutakhir secara simultan.
Wok The Rock, pendiri situs Yes No Wave bahkan menyebut gerakan netlabel menerapkan model netaudio untuk diunduh gratis sebagai aksi ‘Gift Economy‘, konsepfair tradeyang berasal dari persilangan term antropologi dan ilmu sosial dari praktik kebudayaan masa lalu ketika pertukaran barang/ jasa masyarakat tradisional masih terkungkung batas geografis. Term interdisipliner ini pula yang kemudian ditarik ke ranah maya dan menjadi energi bagigeekdi seluruh dunia untuk menulis ribuan baris kode perangkat lunak bebas, berbagi aplikasiweb-basedsecara cuma-cuma, dan membentuk komunitasopen sourceLinux sebagai budaya alternatif atas berbagai bentuk pemusatan hak kepemilikan dan komersialisasi karya individu/ institusi seperti Microsoft dan Apple.
Misinya cukup muluk memang, praktik Gift Economy –dengan cara menyediakan pengetahuan dan sumber teknologi yang murah (bahkanfree) untuk digunakan– dipercaya kelak akan mengatasi gap informasi antara negara-negara maju dengan negara-negara berkembang. Patut dicatat bahwa istilahfreedi sini bukan seperti gratis makan dan minum, tapifreeyang mengandung kebebasan berekspresi, berpendapat dan berbagi pengetahuan.
Memperlakukan karya musik sebagai salah satu bentuk pengetahuan terbuka yang bebas untuk diakses siapa saja, tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan; dengan cara apa audiens bisa mengakses, mengkonsumsi dan mendistribusikan ulang pengetahuan tersebut, serta bagaimana kita bisa menempatkan musisi sebagai aktor kreatif yang notabene memiliki hak intelektual atas karya yang diciptakannya?
Lawrence Lessig dalamBudaya Bebasmenjelaskan bagaimana Creative Commons (CC) lahir dari kebutuhan hari ini akan perlindungan lisensi hak intelektual yang masuk akan untuk diterapkan di internet. Berbeda dengan konsepanti-copyrightyang meniadakan hak intelektual secara total dan lebih banyak menimbulkan persoalan daripada memecahkannya, lisensi CC justru berangkat dari gerakan produsen dan konsumen dalam mengapresiasi dan melestarikan karya kreatif sebagai bentuk baru pengetahuan terbuka.
Dengan memberikan kebebasan tertentu pada audiens tentang bagaimana mereka bisa mengakses, mengkonsumsi, mendistribusikan ulang dan bahkan membangun karya baru atasnya, penerapan lisensi CC khususnya bagi ranah musik yang riuh rendah hari ini menyiratkan pesan: musisi (produsen) dan audiens (konsumen) kini bisa duduk sejajar membangun ruang publik di jagad mayapada yang lebih bermakna lagi dan mulai bekerjasama menyediakan sumber pengetahuan terbuka agar dapat terus diakses dengan baik oleh generasi sibernetika kita selanjutnya di masa depan.
Musik Sebagai Pengetahuan Terbuka
Harus diakui bahwa latah sejumlah musisiindie, komunitas musik dan beberapa webzine lokal belakangan hari ini dalam menyediakan rilisan netaudiofree downloadbelum diimbangi dengan edukasi hak intelektual yang cukup kepada audiensnya. Sebagian besar rilisan album/ single free mp3 yang bisa kita temui sepanjang tahun 2012 bahkan tidak memiliki metadata dan disertai perlindungan lisensi yang baik.
Kita terlalu sibuk dibombardir promosi dan dimanjakan dengan iming-iming produk gratis, tapi lupa bahwa di setiap karya netaudio yang kita unduh mengandung hak intelektual penciptanya sekaligus juga kewajiban kita untuk mengkonsumsinya denganfair;apakah ia boleh di-copydan dibagi ke teman-teman yang menyukainya, apakah ia boleh digunakan untuk kepentingan pendidikan dan komersial, apakah ia bebas untuk diperdengarkan di cafe, toko atau ruang publik, ataukah ia dapat kita modifikasi dan kita sebarluaskan ulang sebagai derivasi karya baru dengan lisensi yang sama.
Jika kemudian bagi teman-temanfull time musiciansgagasan ini masih terlalu utopis dan tidak ‘ngena’ secara finansial, paling tidak netlabel di Indonesia telah melakukannya. Sekarang tinggal bagaimana kita bisa mensupport gerakan ini agar netlabel bisa terus melakukan edukasi pada masyarakat luas dan mengembangkan fiturweb-basedyang memudahkan kita mengirim donasi kepada musisi yang terlibat di sini dalam satuenggagementyang mapan.
Dengan begitu musisi kita hari ini tak perlu lagi alergi dan ngambek mendengar kalimat ‘Bang, minta link download”. Pada sistemfair trade musicseperti ini, kita butuh lebih banyak lagi musisi yang tak hanya gencar mempromosikan karyanya diunduh bebas dan dimodifikasi ulang, tapi juga berani menunjuk dahi para fansnya sendiri dan bertanya balik, kontribusi apa yang dapat kalian berikan.
Catatan Belakang:
*) Pernah dimuat di situs Jakartabeat.net pada 7 Januari 2013
*) Tafsir akan empat kunci sibernetika ini lebih rinci lagi dibahas oleh Astar Hadi dalamMatinya Dunia Cyberspace, Kritik Humanis Mark Slouka Terhadap Jagad Maya(LKiS, 2005)
*) Versi PDF Buku Lawrence Lessig,Budaya Bebas, Bagaimana Media Besar Memakai Teknologi dan Hukum untuk Membatasi Budaya dan Mengontrol Kreativitasditerbitkan oleh KUNCI Cultural Studies Center, dirilis menggunakan lisensi CC BY-NC 1.0 dan dapat diunduh free di linkberikut